Sejak bulan Juni 2022 , Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia telah meresmikan aturan baru Pakaian Dinas untuk Guru dan ASN PPPK 2022 termasuk kewajiban menggunakan Seragam Batik KORPRI 2022. aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, seragam batik untuk KORPRI berwarna dasar biru.
Untuk seragam KORPRI 2022 telah kita basah di artikel sebelumnya di sini , kali ini kita akan membahas aturan Seragam PPPK untuk Guru dan ASN 2022 yang wajib digunakan untuk seluruh ASN baik di pusat maupun di daerah, termasuk didalamnya guru yang telah teregisdter di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Seragam PPPK di dominasi warna Putih untuk bagian atasan berupa Kemeja Dinas Lapangan dengan Kantong 2 seperti halnya yang sempat di populerkan menjadi kemeja model jokowi. Model kemeja ini dilengkapai dengan skoder dibagian pundak. bahan yang sering digunakan untuk seragam ini cocok menggunakan bahan Tropical yang lembut namun cukup kekar cocok untuk kegiatan resmi mapun dinas lapangan yang mengesankan busana resmi pemerintahan.
untuk bagian bawah menggunakan warna hitam baik celana maupun rok. untuk bagian bawahan model yang digunakan standard celana/ rok sopan regular dan untuk muslimah bisa disesuaikan panjangnya sesuai aturan yang berlaku.
Untuk atribut wajib digunakan adalah name tag dan tanda pengenal yang di posisikan di atas kantong kanan dan ID card di kantong kiri, selain itu untuk kelengkapan emblem bordir di bagian lengan kiri dan kanan.